Ditemukan 2 data
11 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Eman Sulaeman bin Dasli) dengan Pemohon II (Neneh binti Muhaemim) yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1989 di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang tahun anggaran 2022.
18 — 8
ROMLI) terhadap Penggugat (SITI NAFIAH BINTI UJANG MUHAEMIM);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).