Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA SELONG Nomor 720/Pdt.P/2020/PA.Sel
Tanggal 2 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
1610
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Habidin bin Muhaeyang) dengan Pemohon II (Sri Hartuti binti Mahrum) yang dilaksanakan pada pada tanggal, 09 Oktober 1998 di RT. 01, Dusun Dusun Bagek Elok, Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
    Sel.ep SI 925 3 a Up iyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN AGAMA SELONG Kelas B yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPengesahan Nikah yang diajukan oleh:Habidin bin Muhaeyang, Umur 43 tahun, agama Islam, Pendidikan SLTP,Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat tinggal di RT. 01, DusunDusun Bagek Elok, Desa Labuan Pandan, KecamatanSambalia, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya disebutsebagai Pemohon I.Sri Hartuti binti Mahrum
    Bahwa Pemohon adalah anak dari pasangan suami istri (Muhaeyang)dengan (Musnim) dan Pemohon II anak dari pasangan suami istri(Mahrum) dengan (Senep);3. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Perjaka danPemohon II berstatus Senep;4.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Habidin bin Muhaeyang) denganPemohon II (Sri Hartuti binti Mahrum) yang dilaksanakan tanggal, 09Oktober 1998 di RT. 01, Dusun Dusun Bagek Elok, Desa Labuan Pandan,Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur;3.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Habidin bin Muhaeyang)dengan Pemohon II (Sri Hartuti binti Mahrum) yang dilaksanakan padaHal. 7 dari 9 Penetapan. No. 720/Pdt.P/2020/PA. Sel.pada tanggal, 09 Oktober 1998 di RT. 01, Dusun Dusun Bagek Elok,Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkandan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan AgamaKecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;4.