Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2012 — Putus : 03-04-2012 — Upload : 05-09-2012
Putusan PN DEMAK Nomor 51_Pid_B_2012_PN_Dmk
Tanggal 3 April 2012 — KARYADI alias OMPONG Bin ROBANI
295
  • e Bahwa setelah melihat handphone merk Cross tersebut, kemudianhandphone HP Cross diambil oleh terdakwa dan dimasukkan ke dalamsaku celana, setelah mendapatkan handphone merk Cross, kemudianterdakwa keluar dengan cara membuka pintu utama TK ITAZAHRA ; e Kemudian hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 19.00 Wibterdakwa menemui saksi Ali Rohmad bin Sasmito untuk menjualkanhandphone merk Cross, selanjutnya oleh saksi Ali Rohmad bin Sasmitohandphone merk Cross type CB90B dijual kepada saksi Muhajilin