Ditemukan 1 data
MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
Terdakwa:
GIYANG MUHDIYAN ARIFTA PUTRA bin IMAM MUHDI
62 — 4
M E N G A D I L I
- Meyatakan Terdakwa Giyang Muhdiyan Arifta Putra bin Imam Muhdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Giyang Muhdiyan Arifta Putra bin Imam Muhdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 28 (dua puluh delapan) lembar prin out screen shot percakapan whatsapp messenger saudara Zainul Arifin dengan saudara Giyang Muhdiyan Arifta bin Imam Muhdi;
- 1 (satu
) lembar print out screen shout m-trasfer ke Bank Mandiri No.Rek 1780001334420 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 17 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar print out screen shout m-trasfer ke Bank Mandiri No.Rek 1780001334420 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 18 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Mandiri No.Rek. 178-00-0133442-0 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta
Rek. 178-00-0133442-0 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta Putra;
Dikembalikan kepada Terdakwa Giyang Muhdiyan Arifta Putra bin Imam Muhdi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
Terdakwa:
GIYANG MUHDIYAN ARIFTA PUTRA bin IMAM MUHDI