Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2022 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 5/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal 4 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
Terdakwa:
GIYANG MUHDIYAN ARIFTA PUTRA bin IMAM MUHDI
624
  • M E N G A D I L I

    1. Meyatakan Terdakwa Giyang Muhdiyan Arifta Putra bin Imam Muhdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Giyang Muhdiyan Arifta Putra bin Imam Muhdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 28 (dua puluh delapan) lembar prin out screen shot percakapan whatsapp messenger saudara Zainul Arifin dengan saudara Giyang Muhdiyan Arifta bin Imam Muhdi;
    • 1 (satu
      ) lembar print out screen shout m-trasfer ke Bank Mandiri No.Rek 1780001334420 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 17 Oktober 2021;
    • 1 (satu) lembar print out screen shout m-trasfer ke Bank Mandiri No.Rek 1780001334420 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 18 Oktober 2021;
    • 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Mandiri No.Rek. 178-00-0133442-0 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta
      Rek. 178-00-0133442-0 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta Putra;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Giyang Muhdiyan Arifta Putra bin Imam Muhdi;

    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
    Terdakwa:
    GIYANG MUHDIYAN ARIFTA PUTRA bin IMAM MUHDI