Ditemukan 2 data
38 — 11
Muhtayib (ibukandung Pemohon/ nenek paraTermohon) yang terjadi pada tanggal 06 Maret 1928 dirumah penghulu, dan sampai meninggalnya H. Aspar bin H. Utuh Basar (ayah kandung Pemohon / kakek paraTermohon dan Hj. Lawi binti H. Muhtayib ( ibu kandung Pemohon dan nenek paraTermohon) tidak pernah bercerai;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Barat;
4.
18 — 4
Muhtayib sebagai berikut:
- H. Aspar bin H. Utuh Basar sebagai suami;
- Hj. Masan binti H. Aspar sebagai anak kandung perempuan;
- H. Ibrahim bin H. Aspar sebagai anak kandung laki-laki;
- H. Ansyar bin H. Aspar sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Aspar bin H. Utuh Basar sebagai berikut:
- Hj. Masan binti H. Aspar sebagai anak kandung perempuan;
- H. Ibrahim bin H.