Ditemukan 1 data
8 — 0
S.Pd binti Mujenar) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumenep untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);