Ditemukan 1 data
9 — 2
Memberi izin kepada Pemohon ( Paiman bin Tasmiarja ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Tukimah binti Mukhreja ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
4.Menghukum Pemohon untuk membayar Mutah berupa uang sebesar RP. 1.000.000.,00 (satu jutarupiah);5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 273.000,00 ( Dua ratustujuh puluh tiga ribu rupiah);