Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2024 — Putus : 30-09-2024 — Upload : 30-09-2024
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1288/Pdt.G/2024/PA.Bms
Tanggal 30 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Paiman bin Tasmiarja ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Tukimah binti Mukhreja ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
    4.Menghukum Pemohon untuk membayar Mutah berupa uang sebesar RP. 1.000.000.,00 (satu jutarupiah);

    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 273.000,00 ( Dua ratustujuh puluh tiga ribu rupiah);