Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN Sei Rampah Nomor 64/Pid.C/2019/PN Srh
Tanggal 26 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOHAN SYAHPUTRA
Terdakwa:
FERRY MUKHRIZ MINA Alias FERI
2016
  • Menyatakan Terdakwa Ferry Mukhriz Mina Alias Feri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
JOHAN SYAHPUTRA
Terdakwa:
FERRY MUKHRIZ MINA Alias FERI
MedanTebingTinggi, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari Kamis, tanggal 26September 2019, pukul 13.00 WIB dalam perkara Terdakwa:Ferry Mukhriz Mina Alias Feri;Susunan Sidang:Agung Cory F.D Laia, SH.
Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan sebagai berikut.Nama lengkap : Ferry Mukhriz Mina Alias Feri;Tempat lahir : Tebing Tinggi;Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/26 Juni 1982;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun III Ladangan Desa Buluh Duri Kecamatan SipispisKabupaten Serdang Bedagai;Agama : Islam;Pekerjaan : Tidak bekerja;Setelah itu Hakim memberitahukan kepada Terdakwa supaya memperhatikan segalasesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang;Selanjutnya Hakim
C/2019/PN Srh.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sei Rampah telah menjatuhkan putusan dalam perkara TerdakwaFerry Mukhriz Mina Alias Feri;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti keterangan lainnya;Halaman 9 BA Sidang Nomor 64/Pid.C/2019/PN SrhMendengar keterangan Terdakwa dan saksisaksi;Memperhatikan barangbarang bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksisaksi Sutrisno, UriIswanto dan Afrizal, serta barangbarang bukti, Pengadilan Negeri
Menyatakan Terdakwa Ferry Mukhriz Mina Alias Feri telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PencurianRingan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3.