Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2015 — Upload : 05-10-2015
Putusan PN DUMAI Nomor 337/Pid.B/2015/PN.Dum
Tanggal 4 September 2015 — MULDENI ALIAS DENI BIN ZAINIR
646
  • Menyatakan Terdakwa Muldeni Alias Deni Bin Zainir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muldeni Alias Deni Bin Zainir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    MULDENI ALIAS DENI BIN ZAINIR
    PUTUS ANNomor 337/Pid.B/2015/PN.DumDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama : MULDENI ALIAS DENI BIN ZAINIR;Tempat lahir : Dumai;Umur : 39 Tahun/ 13 Januari 1976;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Hasanuddin gang Duku RT.015, Kelurahan TelukBinjai
    : 424/Pid.B/06/2015;Telah membaca dan mendengar di Persidangan pembacaan Surat DakwaanPenuntut Umum Nomor Reg.Perk.: PDM44/Dum/07/2015;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa diPersidangan;Telah meneliti dan mencocokkan barang bukti yang diajukan di Persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor RegisterPerkara PDM44/DUMAI/06/2015 yang pada pokoknya menuntut, agar MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa MULDENI
    KEDUA :n Bahwa Terdakwa MULDENI ALS DENI BIN ZAINIR pada hari Minggutanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktuwaktulain dalam bulan Mei 2015 bertempat di Jalan Hasanudin Gg.Sentul Kota Dumai atausetidaktidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenangmengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turutserta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli
    apakah perbuatan Terdakwa Muldeni Alias Deni Bin Zainirmemenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelisberpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;Ad. 2 Tanpa Hak :Menimbang bahwa pengertian tanpa hak adalah tidak adanya izin khususdari pihak yang berkepentingan atau pihak berwenang yang mengakibatkanmelanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana;Menimbang dari fakta yang terungkap di persidangan, dari
    keterangan saksisaksidan dibenarkan pula oleh Terdakwa, bahwa benar Terdakwa Muldeni Alias Deni BinZainir telah menjual angka nomor KIM melalui Handphone dengan cara SMS danapabila nomor pembeli keluar maka terdakwa akan memberitahu atau mereka parapembeli akan menghubungi terdakwa dan perbuatan terdakwa menjual angka/nomorKIM adalah perbuatan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dengan demikianperbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal yang didakwakan tersebut di atas jelasmerupakan tindakan