Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 04-01-2024
Putusan PN KOTABUMI Nomor 240/Pid.Sus/2023/PN Kbu
Tanggal 27 Desember 2023 —
Terdakwa:
Idwin Muldes Bin Damudin Alm
280
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Idwin Muldes Bin Damudin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan

    Terdakwa:
    Idwin Muldes Bin Damudin Alm
Register : 15-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 13/PID.SUS/2024/PT TJK
Tanggal 30 Januari 2024 — Pembanding/Terdakwa : Idwin Muldes Bin Damudin Alm
Terbanding/Penuntut Umum : DESI HANDAYANI, S.H.
2513
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa IDWIN MULDES BIN DAMUDIN ;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 240/Pid.Sus/2023/PN Kbu tanggal 27 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Pembanding/Terdakwa : Idwin Muldes Bin Damudin Alm
    Terbanding/Penuntut Umum : DESI HANDAYANI, S.H.
Register : 23-03-2011 — Putus : 01-11-2011 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 434/PID.B/2011/PN. BDG
Tanggal 1 Nopember 2011 — Herman Nooijen Bin Johannes Nooijen
16187
  • Cahyoko Baharberbinis batu mosaicmiro dengan Terdakwa Herman Nooijen yangdiperkenalkan oleh Sdr Marico Muldes yang lebih dulu saksi kenal danCahyoko kenal semula suasana bisnis lancer akan tetapi pada tahun 2007bisnis dengan terdakwa mulai tidak lancer karena pembayaran dariterdakwa tidak lancar masih ada tunggakan sebesar Rp. 43. juta rupiahakhirnya bisnis tersebut putus ;bahwa sekitar bulan Juli sampai dengan Agustus 2007 saksi mengetahuimelalu saudara Nispu yang diketahui di Daerah Bumi Panyileukan