Ditemukan 3 data
Terdakwa:
Idwin Muldes Bin Damudin Alm
28 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Idwin Muldes Bin Damudin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
Terdakwa:
Idwin Muldes Bin Damudin Alm
Terbanding/Penuntut Umum : DESI HANDAYANI, S.H.
25 — 13
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa IDWIN MULDES BIN DAMUDIN ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 240/Pid.Sus/2023/PN Kbu tanggal 27 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan
Pembanding/Terdakwa : Idwin Muldes Bin Damudin Alm
Terbanding/Penuntut Umum : DESI HANDAYANI, S.H.
161 — 87
Cahyoko Baharberbinis batu mosaicmiro dengan Terdakwa Herman Nooijen yangdiperkenalkan oleh Sdr Marico Muldes yang lebih dulu saksi kenal danCahyoko kenal semula suasana bisnis lancer akan tetapi pada tahun 2007bisnis dengan terdakwa mulai tidak lancer karena pembayaran dariterdakwa tidak lancar masih ada tunggakan sebesar Rp. 43. juta rupiahakhirnya bisnis tersebut putus ;bahwa sekitar bulan Juli sampai dengan Agustus 2007 saksi mengetahuimelalu saudara Nispu yang diketahui di Daerah Bumi Panyileukan