Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 04-06-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 176/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
DEPA SULISTINI,SH.MH
Terdakwa:
MULFHI HIDAYAT BIN MAHYUNIS
2620
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MULFHI HIDAYAT Bin MAHYUNIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MULFHI HIDAYAT Bin MAHYUNIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menyatakan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    DEPA SULISTINI,SH.MH
    Terdakwa:
    MULFHI HIDAYAT BIN MAHYUNIS
    Menyatakan terdakwa MULFHI HIDAYAT Bin MAHYUNISbersolahmelakukan tindak pidana "Narkotika" sebagaimana yang didakwakandalam dakwaan ketiga yakni melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RINo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MULFHI HIDAYAT BinMAHYUNIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara3.
    menyampaikan permohonannya kepadaMajelis Hakim supaya dijatuhnkan hukumnan yang seringan ringannya denganalasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangiperbuatannya;Menimbang; bahwa atas permohonan terdakwa tersebut PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang; bahwa terdakwa telah dindapkan kepersidangan oleh JaksaPenuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berukut :Halaman 2 dari 21 HalamanPutusan No.176/Pid.Sus/2018/Pn.BglDAKWAAN :PERTAMABahwa ia terdakwa MULFHI
    Dan terdakwamemiliki, menyimpan, menguasai shabushabu tersebut tanpa seijin MenteriKesehatan dan dilengkapi suratsurat yang sah dan bukan dipergunakan untukkepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaAtau ketigaBahwa ia terdakwa MULFHI HIDAYAT BIN MAHYUNIS pad a hari sabtutanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu tertentu yang masih dalam bulan
    Menyatakan terdakwa MULFHI HIDAYAT Bin MAHYUNIS bersalahmelakukan tindak pidana narkotika i, sebagaimana yang didakwakandalam Dakwaan Ketiga yakni melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RINomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MULFHI HIDAYAT Bin MAHYUNISdengan pidana penjara selama 2 (dua) dikurangi selama terdakwaselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.3.
    Menyatakan terdakwa MULFHI HIDAYAT Bin MAHYUNIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENYALAHGUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MULFHI HIDAYAT Bin MAHYUNISoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menyatakan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa akandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 23-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 09-01-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 547/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
DEPA SULISTINI,SH.MH
Terdakwa:
Reza Saputra Bin Arpan Syarifudin
3110
  • Debby dokter pada rumah sakitBidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bengkulu terhadap Mulfhi Hidayatpada tanggal 24 Agustus 2018 pukul 22.50 Wib didapatkan hasil pemeriksaansample urine terdakwa dengan menggunakan Card Test Amphetamin denganHalaman 5 dari 14Putusan Nomor 547/Pid.Sus/2018/PN.BgIhasil (+) positif dan Card Test Methampetamin dengan hasil (+) positif(Narkotika Golongan 1).Bahwa terdakwa menggunakan shabushabu tersebut tanpa seijinMenteri Kesehatan dan dilengkapi suratsurat yang sah dan