Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 208/Pid.B/2016/PN Sbg
Tanggal 6 September 2016 — Muliabdi Munthe;
339
  • Menyatakan Terdakwa MULIABDI MUNTHE Tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu melakukan Pencurian dalam keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    Muliabdi Munthe;
    PUTUSANNomor 208/Pid.B/2016/PN SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:om ks SP eyi8Nama lengkap : Muliabdi Munthe;Tempat lahir : Mungkur, Kabupaten Tapanuli Tengah;Umur/tanggal lahir : 33 tahun/ 28 Desember 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun V Panjomuran, Desa Tapian Nauli, KecamatanTapian
    Menyatakan terdakwa MULIABDI MUNTHE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Membantu melakukanPencurian dengan pemberatan" sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo. pasal 56 KUHP dalam Dakwaan Kesatudalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muliabdi Munthe selama : 1 (satu)tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan;3.
    Menetapkan agar terdakwa Muliabdi Munthe dibebani dengan membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2000. ( dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa
    berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa terdakwa MULIABDI MUNTHE pada hari yang tidak dapatdiingat lagi bulan Nopember 2015 sekira pukul 00.00 Wib, bulan Januari 2016sekira pukul 00.00 Wib dan bulan Maret 2016 sekira pukul 21.00 Wib, atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015, Januari 2016dan Maret 2016, bertempat di PT.
    Menyatakan Terdakwa MULIABDI MUNTHE Tersebut diatasterbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMembantu melakukan Pencurian dalam keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3.
Register : 11-07-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 205/Pid.B/2016/PN Sbg
Tanggal 1 September 2016 — Hotlan Sinaga;
284
  • kabeltembaga tersebut dengan menggunakan tang dan paku lalu terdakwamengambil kabel tembaga ukuran 500 milimeter panjang +10 (Sepuluh) meter,lalu terdakwa membawa kabel tersebut dengan cara memikul keluar dari pagardan pada saat terdakwa hendak keluar dari areal PLTU Labuhan Anginterdakwa ditangkap oleh Petugas keamanan, dimana sebelumnya terdakwasudah pernah melakukan pencurian kabel tembaga di PLTU Labuhan anginsebanyak 3 (tiga) kali bersama dengan ASLAN SIMANJUNTAK (dalam berkasterpisah) dan MULIABDI
    memotongmotong danmengambil kabel yang berada di areal PLTU Labuhan Angin;Bahwa dari pengamanan ini ditemukan 1 (satu) gulung Kabel Tembagaberuokuran 500 Milli meter panjang 10 Meter dari sampan Terdakwa;Bahwa saat ditanya, Terdakwa menerangkan ia memotong kabel denganmenggunakan tang yang diajukan sebagai barang bukti;Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan sudah tiga kali mengambilkabel PLTU Labuhan Angin;Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut ia dibantu temannya yangbernama Aslan Simajuntak dan Muliabdi
    untukmelakukan penjagaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTU) LabuhanAngin;Bahwa pada tanggal 2 Mei 2016 sekira pukul 02.05 WIB, Saksi ikutmelakukan pengamanan terhadap Terdakwa;Bahwa tindakan ini dilakukan karena Terdakwa mengambil kabel tembagayang berada di areal PLTU Labuhan Angin;Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa menerangkan sudah tiga kalimengambil kabel PLTU Labuhan Angin;Bahwa pada perbuatan sebelumnya, Terdakwa melakukan perbuatan inibersama temannya yang bernama Aslan Simajuntak dan Muliabdi
    sebagaibarang bukti dalam perkara ini;Bahwa sebelum memotong kabel tersebut, Terdakwa terlebih dahulumerusak kotak besi yang dipergunakan sebagai alat keamanan kabel;Bahwa untuk masuk ke areal PLTU Labuhan Angin, Terdakwa harusmemanjat pagar terlebih dahulu;Bahwa saat hendak membawa kabel keluar areal PLTU dan menyimpandi dalam sampan, Terdakwa diamankan pihak perusahaan;Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan ini sebanyak tiga kali;Bahwa dalam melakukan perbuatan ini Terdakwa dibantu AslanSimanjuntak dan Muliabdi