Ditemukan 1 data
AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, SH
Terdakwa:
SULAEMAN ALIAS EMAN BIN AMBO SAKKA
82 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sulaeman Alias Eman Bin Ambo Sakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan tanpa ijin membawa senjata tajam;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Multitul merk Eiger berwarna