Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN Lasusua Nomor 62/Pid.B/2020/PN Lss
Tanggal 10 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, SH
Terdakwa:
SULAEMAN ALIAS EMAN BIN AMBO SAKKA
8220
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sulaeman Alias Eman Bin Ambo Sakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan tanpa ijin membawa senjata tajam;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Multitul merk Eiger berwarna