Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN PADANG Nomor 200/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RONNI, SH
Terdakwa:
ADI ILAHI PANGGILAN ADI ALIAS MUMUIK BIN HERMAN
7125
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Adi Ilahi Panggilan Adi Alias Mumuik Bin Herman bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 368 ayat (2) KUHPidana;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu

Dikembalikan kepada Terdakwa Adi Ilahi Panggilan Adi Alias Mumuik Bin Herman.

  1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);

Penuntut Umum:
RONNI, SH
Terdakwa:
ADI ILAHI PANGGILAN ADI ALIAS MUMUIK BIN HERMAN
PANGGILAN ADI ALIAS MUMUIK BINHERMAN2. Tempat lahir : Padang3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / 25 Mei 19944. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal Jalan Dadok Indah RT 03 RW 10 Kel. Dadok TunggulHitam Kec. Koto Tangah Kota Padang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tukang ParkirTerdakwa ditangkap sejak tanggal 27 Desember 2018 ;Terdakwa Chandra Kusuma Pgl. Chandra Bin Syahril ditahan dalam tahananrutan oleh:1.
Saksi Hendra Agus Susanto, di dalam persidangan di bawahsumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah anggota polisi pada Kepolisian Sektor PadangBarat yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adi IlahiPanggilan Adi Alias Mumuik Bin Herman;Bahwa saksi menerima laporan adanya kasusS pemerasan yangdilakukan oleh Adi Ilahi Panggilan Adi Alias Mumuik Bin Hermanterhadap Saksi Korban Rusydi Syari Hakimi Pgl Rusydi;Bahwa saksi memperlihatkan daftar photophoto para pelaku yangdiduga
Terdakwa Adi IlahiPanggilan Adi Alias Mumuik Bin Herman yang dihadapkan dipersidangan ini dengan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksisaksi, barangbukti dan keterangan Terdakwa sendiri yang membenarkanHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 200/Pid.B/2019/PN Pdgidentitasnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, makaTerdakwa yang diajukan dalam perkara ini adalah benar TerdakwaAdi Ilahi Panggilan Adi Alias Mumuik Bin Herman sebagaimanusia yang dapat mempertanggungjawabkan
Hakimi Pgl Rusydi yang menjadi korban pemerasan daripadaTerdakwa Adi llahi Panggilan Adi Alias Mumuik Bin Herman danSaudara Miko (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Kamistanggal 27 Desember 2018 sekira Pukul 20.35 WIB yang dikendaraioleh terdakwa dengan cara memberhentikan saksi korban RusydiSyari Hakimi Pgl Rusydi dan Sadam Husen yang sedangmengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio dari arah tepi laut didepan Hotel Ocean Jalan Samudera Kec.
Menyatakan Terdakwa ADI ILAHI PANGGILAN ADI ALIAS MUMUIK BINHERMAN iterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pemerasan sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 ( Satu ) Tahun dan 2 ( Dua ) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 03-04-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN PADANG Nomor 252/Pid.B/2023/PN Pdg
Tanggal 29 Mei 2023 — MUMUIK Bin HERMAN
4212
  • MUMUIK Bin HERMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5.
MUMUIK Bin HERMAN