Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PA BANGIL Nomor 177/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Tanggal 23 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Munangsur);

    4.- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).;