Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 20-08-2013
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1704/Pdt.G/2012/PA.Lmg.
Tanggal 30 Mei 2013 —
206
  • Bahwa obyek posita gugatan nomor 2 point (c) yang berupa sebidang tanah luas 115 m, tanah kelas A-27, Nomor Persil 37a yang terletak di Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah ROFIAH ; Sebelah Timur : Tanah JOTO ; Sebelah Selatan : Tanah MUNDOFAN ; Sebelah Barat : Tanah MUNIP ; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ; 3.
    Lamongan, dengan batasbatas sebelah UtaraTanah Rofiah, Timur Tanah Joto, selatan Tanah Mundofan,Barat Tanah Munip/Fatonah ;3. Bahwa dari sifat dan tindakan Tergugat, Penggugat khawatir kalauTergugatmenghilangkan, meminda tangankan harta bersamatersebut, karenanya mohon dilakukan sita jaminan (Conservatoirbeslag) sebelum pokok perkara ini diperiksa ;4.
    yang terletak diKelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, yang sekarangdikuasai Tergugat ;e Bahwa saksi mengetahui batasbatas tanah tersebut : Sebelah Utara: tanah ROFIAH ; Sebelah Timur : tanah JOTO;e Sebelah Selatan : tanah MUNDOFAN; Sebelah Barat : tanah MUNIP;Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan bukti kopensi berupa :Foto Copy sertifikat hak milik Nomor : 1337, tanah yang terletak diKelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, atas namaKARMANI dengan luas tanah 72 m
    , tanah kelas A27, Nomor Persil 37ayang terletak di Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran KabupatenLamongan, dengan batasbatas :Sebelah Utara : Tanah ROFIAH ;Sebelah Timur :TanahJOTO;Sebelah Selatan : Tanah MUNDOFAN ;Sebelah Barat : Tanah MUNIP ;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;3. Menyatakan bahwa bagian masingmasing Penggugat dan Tergugatadalah seperdua (setengah) dari harta bersama tersebut ;4.