Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN AMBON Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb
Tanggal 19 Februari 2024 — ., M.H
3.FERDINANDA ENIKE TUPAN ,SH
4.OGI ADE SAPUTRA, SH
Terdakwa:
MUNNAIDI YASIN
7260
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Munnaidi Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munnaidi Yasin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum kepada Terdakwa Munnaidi Yasin bersama-sama Terdakwa Askam Tuasikal dan Terdakwa Oktovianus Noya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.993.294.179,94 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen), dikurangkan sepenuhnya dengan uang yang telah disita dari pihak ketiga
    sebesar Rp124.690.000,00 (seratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditanggung secara bersama untuk Terdakwa Munnaidi Yasin, Terdakwa Askam Tuasikal dan Terdakwa Oktovianus Noya, sehingga Kerugian Keuangan Negara menjadi sebesar Rp3.868.604.179,94 (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh empat sen), yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp1.580.000.000,00
    yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • Nomor 1 (satu) sampai dengan Nomor 13 (tiga belas);

    Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian keuangan Negara atas nama Terdakwa Munnaidi

    Yasin, Terdakwa Askam Tuasikaldan Terdakwa Munnaidi Yasin;

    Nomor 14 (empat belas) sampai dengan Nomor 115 (seratus lima belas);

    Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah;

    Nomor 116 (seratus enam belas) sampai dengan Nomor 118 (seratus delapan belas);

    Dikembalikan kepada Saksi Rahmatia Ipaenin;

    Nomor 119 (seratus sembilan belas) sampai dengan seratus 126 (seratus dua puluh enam

    ., M.H
    3.FERDINANDA ENIKE TUPAN ,SH
    4.OGI ADE SAPUTRA, SH
    Terdakwa:
    MUNNAIDI YASIN
Register : 21-03-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PT AMBON Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB
Tanggal 18 April 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUNNAIDI YASIN Diwakili Oleh : Peni Tupan, S.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BENFRID C. M. FOEH, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H
Terbanding/Penuntut Umum III : FERDINANDA ENIKE TUPAN ,SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : OGI ADE SAPUTRA, SH
7722
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa MUNNAIDI YASIN tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 19 Februari 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    • 1.
    Menyatakan Terdakwa MUNNAIDI YASIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUNNAIDI YASIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3Menghukum pidana kepada Terdakwa MUNNAIDI YASIN bersama Terdakwa Askam Tuasikal dan Terdakwa Otovianus Noya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.993.294.179,94 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh empat sen), dikurangkan sepenuhnya dengan uang yang telah disita dari pihak ketiga sebesar Rp124.690.000,00 (seratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu

rupiah) yang ditanggung secara bersama untuk Terdakwa MUNNAIDI YASIN, Terdakwa Askam Tuasikal dan Terdakwa Oktovianus Noya, sehingga kerugian keuangan negara menjadi sebesar Rp 3.868.604.179,94 (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh empat sen), yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp 1.580.000.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah), dikurangkan dengan uang yang telah disita
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUNNAIDI YASIN Diwakili Oleh : Peni Tupan, S.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BENFRID C. M. FOEH, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H
Terbanding/Penuntut Umum III : FERDINANDA ENIKE TUPAN ,SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : OGI ADE SAPUTRA, SH
Register : 02-10-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN AMBON Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb
Tanggal 19 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.BENFRID C. M. FOEH, S.H.
2.JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H
3.FERDINANDA ENIKE TUPAN ,SH
4.OGI ADE SAPUTRA, SH
Terdakwa:
OKTOVIANUS NOYA
64111
  • Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oktovianus Noya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum kepada Terdakwa Oktovianus Noya bersama Terdakwa Askam Tuasikal dan Terdakwa Munnaidi
    untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.993.294.179,94 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh empat sen), dikurangkan sepenuhnya dengan uang yang telah disita dari pihak ketiga sebesar Rp124.690.000,00 (seratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditanggung secara bersama untuk Terdakwa Oktovianus Noya, Terdakwa Askam Tuasikal dan Terdakwa Munnaidi
    dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • Nomor 1 (satu) sampai dengan Nomor 13 (tiga belas)

    Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas nama Terdakwa Oktovianus Noya, Terdakwa Askam Tuasikal dan Terdakwa Munnaidi

    Yasin;

    Nomor 14 (empat belas) berupa uang yang telah disita secara sah dari Terdakwa Oktovianus Noya:

    Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Oktovianus Noya;

    Nomor 15 (lima belas) sampai dengan Nomor 156 (seratus lima puluh enam) ;

    Dipergunakan dalam perkara atas nama Munnaidi Yasin (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);

    Nomor 157 (seratus lima puluh

Register : 02-10-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN AMBON Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb
Tanggal 19 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.FERDINANDA ENIKE TUPAN, S.H.
2.JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H
3.BENFRID C. M. FOEH, SH
4.OGI ADE SAPUTRA, SH
Terdakwa:
ASKAM TUASIKAL
7444
  • Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Askam Tuasikal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum kepada Terdakwa ASKAM TUASIKAL bersama-sama Terdakwa OKTOVIANUS NOYA dan Terdakwa MUNNAIDI
    , maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • Nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 13 (tiga belas);

    Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terdakwa ASKAM TUASIKAL, Terdakwa OKTOVIANUS NOYA dan Terdakwa MUNNAIDI

Register : 21-03-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PT AMBON Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB
Tanggal 18 April 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : OKTOVIANUS NOYA Diwakili Oleh : ASNAT CLASIAN POLATU, SPd. SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BENFRID C. M. FOEH, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H
Terbanding/Penuntut Umum III : FERDINANDA ENIKE TUPAN ,SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : OGI ADE SAPUTRA, SH
6931
  • Menghukum kepadaTerdakwa Oktovianus Noya bersamaTerdakwa Askam Tuasikal dan Terdakwa Munnaidi Yasin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.993.294.179,94 (tiga miliar sembilan ratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah koma Sembilan puluh empat sen), dikurangkan sepenuhnya dengan uang yang telah disita dari pihak ketiga sebesar Rp124.690.000,00 (seratus dua puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang ditanggung secara
    bersama untukTerdakwa Oktovianus Noya, Terdakwa Askam Tuasikal dan Terdakwa Munnaidi Yasin, sehingga Kerugian Keuangan Negara menjadis ebesar Rp 3.868.604.179,94 (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah koma Sembilan puluh empat sen), yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp 589.380.000,00 (lima ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dikurangkan sepenuhnya dengan uang yang telah disita dari Terdakwa
Register : 21-03-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PT AMBON Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB
Tanggal 23 April 2024 — Pembanding/Penuntut Umum III : BENFRID C. M. FOEH, SH
Terbanding/Terdakwa : ASKAM TUASIKAL
11847
  • Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Askam Tuasikal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum kepada Terdakwa ASKAM TUASIKAL bersama-sama Terdakwa OKTOVIANUS NOYA dan Terdakwa MUNNAIDI
Register : 29-11-2023 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN AMBON Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb
Tanggal 6 Maret 2024 — Penuntut Umum:
2.JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H
3.BENFRID C. M. FOEH, SH
4.OGI ADE SAPUTRA, SH
5.LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H
Terdakwa:
FRITZS LUKAS SOPACUA
10071
  • Ambon Jaya Perdana Nomor Rekening : 186-00-0988807-0 periode 01 Juli 2022 sampai dengan 19 Desember 2022

    54. 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MUNNAIDI YASIN Nomor Rekening : 0903322252 periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2022.

    Dikembalikan kepada Saksi KADIR PAYAPO.

    55. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pendirian CV.

    Pesanan Belanja Covid dan Satelit Dana BOS Kinerja tahun 2020

    82. 1 (satu) bundel Bukti Belanja Covid Dana BOS Kinerja tahun 2020

    83. 1 (satu) bundel Bukti Belanja Satelit Dana BOS Kinerja tahun 2020

    84. 1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Belanja Multimedia Dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020

    85. 1 (satu) bundel Daftar BOS Afirmasi Tunggakan Satelit yang belum terpasang tahun 2020

    86. 1 (satu) bundel Daftar Sekolah yang sudah melakukan penyetoran ke pak MUNNAIDI

    DR 8399 SH, Nomor Rangka MHYHDC61TLJ137215, Nomor Mesin K15BT-1123343 atas nama SUDIRMAN warna ABU-ABU METALIK beserta kunci mobil;

    185. 1 (satu) lembar asli SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PKB/BBN-KB DAN SWDKLLJ mobil Merk Suzuki Tipe AEV415P CX (4X2) M/T Nomor Polisi DR 8399 SH, Nomor Rangka MHYHDC61TLJ137215, Nomor Mesin K15BT-1123343 atas nama SUDIRMAN warna ABU-ABU METALIK

    Dirampas untuk negara dan dipergunakan untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada saksi Munnaidi