Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MUNNIKA Binti MUHAMMAD BINDOM
27 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Munnika Binti Muhammad Bindom, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munnika Binti Muhammad Bindom oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
., MH
Terdakwa:
MUNNIKA Binti MUHAMMAD BINDOM
7 — 2
Memberi izin kepada Pemohon ( Sopani Bin Darso ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Munnika Binti M. Bailindong ) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp441.000,00 ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);