Ditemukan 3 data
33 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Yayan Mupangga bin Wahab Mupangga,) dengan Pemohon II (Hayati Galelela binti Adam Galela) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Juli 2009 di Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Aer Buaya, Kabupaten Buru;
16 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suleman Mopanggabin Hasan Mupangga) dengan Pemohon II (Lili Hamsah binti Rahim Hamsa) yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2005 di Desa Bulili Kecamatan Dihiadaa Kabupaten Pohuwato;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp. 231.000,- ((dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
71 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
HERWIN MUPANGGA, SE sebesar Rp.7.000.000,(tujuh juta rupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Pertama(70%) an. Dra. MARGARETH SOLANG, M.Si sebesarRp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Pertama(70%) an. M. YUSUF, S.Pd sebesar Rp.7.000.000, (tujuh jutarupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Pertama(70%) an. NINA LAMATENGGO, SE.
HERWIN MUPANGGA, SE sebesar Rp.3.000.000, (tigajuta rupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Kedua(30%) an. Dra. MARGARETHA SOLANG, M.Si sebesarRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Kedua(30%) an. M. YUSUF, S.Pd sebesar Rp.3.000.000, (tiga jutarupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Kedua(30%) an. Hj. NINA LAMATENGGO, SE.
HERWIN MUPANGGA, SE sebesar Rp.7.000.000, (tujuh jutarupiah);Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Pertama (70%)an. Dra. MARGARETH SOLANG, M.Si sebesar Rp.7.000.000, (tujuh jutarupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Pertama (70%)an. M. YUSUF, S.Pd sebesar Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Pertama (70%)an. NINA LAMATENGGO, SE.
HERWIN MUPANGGA, SE sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Kedua (30%)an. Dra. MARGARETHA SOLANG, M.Si sebesar Rp.3.000.000, (tigajuta rupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Kedua (30%)an. M. YUSUF, S.Pd sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Kedua (30%)an. Hj. NINA LAMATENGGO, SE.
HERWIN MUPANGGA, SE sebesar Rp.3.000.000, (tigajuta rupiah) ;Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Kedua(30%) an. Dra. MARGARETHA SOLANG, M.Si sebesarRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) ;Hal. 74 dari 97 hal. Put. No. 233 PK/Pid.Sus/201 15.2.166.5.2.167.5.2.168.5.2.169.5.2.170.5.2.171.5.2.172.9.2.178.5.2.174.9.2.175.5.2.176.5.2.177.Kuitansi Penerimaan Dana Penelitian Dosen Muda Tahap Kedua(30%) an. M.