Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2018 — Putus : 27-04-2018 — Upload : 07-05-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 130/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 27 April 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
113
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (A.Ridwan Azhari bin Muradip) dengan Pemohon II (Hera Desi Asri binti Sahmin) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2008, di Lingkungan Presak Timur, Kelurahan Pagutan ,Kecamatan Mataram, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mataram, Kota Mataram ;4.
    PENETAPANNomor 130/Padt.P/2018/PA.Mtraa) Gad jt 4) pyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang mengadili perkara perkaratertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara Pengesahan ltsbat Nikah yang diajukan oleh:A.Ridwan Azhari bin Muradip, lahir di Presak Timur tanggal 24 Agustus1991, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan ,pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di jalanBanda Seraya, Lingkungan Presak Timur, RT.001RW.064, Kelurahan Pagutan