Ditemukan 1 data
RIVIANTO SH
Terdakwa:
MURAKER KRISTIAN LUMBAN GAOL Anak dari S.J LUMBAN GAOL
94 — 23
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa MURAKER KRISTIAN LUMBAN GAOL Anak dari S.J LUMBAN GAOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu diatas;
- Membebaskan terdakwa MURAKER KRISTIAN LUMBAN GAOL Anak dari S.J LUMBAN GAOL dari dakwaan Kesatu diatas;
- Menyatakan terdakwa MURAKER KRISTIAN LUMBAN GAOL Anak dari S.J LUMBAN GAOL tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua diatas;
- Membebaskan terdakwa MURAKER KRISTIAN LUMBAN GAOL Anak dari S.J LUMBAN GAOL dari dakwaan Kedua diatas;
- Memulihkan hak Terdakwa MURAKER KRISTIAN LUMBAN GAOL Anak dari S.J LUMBAN GAOL dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebaskan dari segala jenis penahanan;
- Menetapkan agar terhadap barang
bukti berupa :
- Senjata Api jenis Pistol merek Glock 19 kaliber 32/7,65 mm, Nomor Pabrik BKUZ464 dengan magazine berisi 10 (sepuluh) amunisi;
- 2 (dua) butir selongsong amunisi;
- Sarung senjata api warna Hitam;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.5.000
Penuntut Umum:
RIVIANTO SH
Terdakwa:
MURAKER KRISTIAN LUMBAN GAOL Anak dari S.J LUMBAN GAOL
Dikembalikan kepada terdakwa MURAKER KRISTIAN LUMBAN GAOL Anak dari S.J LUMBAN GAOL;