Ditemukan 3 data
128 — 51
14,29%)
- Wa Muti binti La Ode Riawa, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (7,14% dari tanah bidang I, II dan III)
- Menyatakan Wa Ode Maia binti La Ode Riawa telah meninggal dunia pada tahun 2006;
- Menetapkan harta warisan Wa Ode Maia binti La Ode Riawa yaitu 7,14% dari tanah bidang I, II dan III dibagikan kepada :
- La Tamu bin La Tahiri, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian (2,04% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Ode Murbati
Madi binti La Tahiri, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian (2,04% dari tanah bidang I, II dan III)
- Menyatakan Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri telah meninggal dunia pada tahun 2016;
- Menetapkan harta warisan Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri yaitu 1,02% dari tanah bidang I, II dan III dibagikan kepada :
- La Tamu bin La Tahiri, (saudara laki-laki sekandung) mendapat 2/6 bagian = (0,34% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Ode Murbati
WA ODE MURBATI alias WA PUCA Binti LA TAHIRI (Turut Tergugat V)c. WA IDA alias IDAROYANI Binti LA TAHIRId. WA SARIANI alias WA SARI Binti LA TAHIRI (Turut Tergugat VI)e. LAMADI Bin LA TAHIRI (Turut Tergugat VII);Halaman 5 dari 83 Putusan Nomor 0059/Pdt.G/2019/PA.Wgw9.
Wa Ode Murbati binti La Tahiri, (anak perempuan kandung) mendapat1/7 bagian = 1,02%3. Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri, (anak perempuan kandung)Halaman 72 dari 83 Putusan Nomor 0059/Pdt.G/2019/PA.Wgwmendapat 1/7 bagian = 1,02%4. Wa Sariani binti La Tahiri, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7bagian = 1,02%5.
Wa Ode Murbati binti La Tahiri, (Saudara perempuan sekandung)3. Wa Sariani binti La Tahiri, (Saudara perempuan sekandung)4.
Wa Ode Murbati binti La Tahiri, (Saudara perempuan sekandung)mendapat 1/6 bagian = (0,17%)3. Wa Sariani binti La Tahiri, (saudara perempuan sekandung) mendapat1/6 bagian = (0,17%)4.
Wa Ode Murbati binti La Tahiri, mendapat 1,02% + 0,17% = 1,19%Wa Sariani binti La Tahiri, mendapat 1,02% + 0,17% = 1,19%4.
Pembanding/Tergugat II : WA ODE DIRI Binti LA ODE MUISA Diwakili Oleh : WA MUTI alias WA MUTIU alias WA ODE MUTI alias WA ODE MUTIU Binti LA ODE RIAWA
Pembanding/Tergugat IV : LA ODE PULO Bin LA ODE RIAWA Diwakili Oleh : WA MUTI alias WA MUTIU alias WA ODE MUTI alias WA ODE MUTIU Binti LA ODE RIAWA
Pembanding/Tergugat V : TAMARUDIN alias LA TAMARUDIN Bin LA TAHIRI Diwakili Oleh : WA MUTI alias WA MUTIU alias WA ODE MUTI alias WA ODE MUTIU Binti LA ODE RIAWA
Pembanding/Tergugat VI : WA ODE MURIBATI Binti LA TAHIRI Diwakili Oleh : WA MUTI alias WA MUTIU alias WA ODE MUTI alias WA ODE MUTIU Binti LA ODE RIAWA
Pembanding/Tergugat VII : WA SARIANI Binti LA TAHIRI Diwakili Oleh : WA MUTI alias WA MUTIU alias WA ODE MUTI alias WA ODE MUTIU Binti LA ODE RIAWA
Pembanding/Tergugat VIII : LA MADI Bin
192 — 99
III)
- Wa Muti binti La Ode Riawa, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (7,14% dari tanah bidang I, II dan III)
- Menyatakan Wa Ode Maia binti La Ode Riawa telah meninggal dunia pada tahun 2006;
- Menetapkan harta warisan Wa Ode Maia binti La Ode Riawa yaitu 7,14% dari tanah bidang I, II dan III dibagikan kepada :
- La Tamu bin La Tahiri, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian (2,04% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Ode Murbati
Madi bin La Tahiri, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian (2,04% dari tanah bidang I, II dan III)
- Menyatakan Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri telah meninggal dunia pada tahun 2016;
- Menetapkan harta warisan Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri yaitu 1,02% dari tanah bidang I, II dan III dibagikan kepada :
- La Tamu bin La Tahiri, (saudara laki-laki sekandung) mendapat 2/6 bagian = (0,34% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Ode Murbati
. +,18.19.20.21.Ze.23.Menyatakan Wa Ode Maia binti La Ode Riawa telah meninggal dunia pada tahun2006;Menetapkan harta warisan Wa Ode Maia binti La Ode Riawa yaitu 7,14% daritanah bidang , dan Ill dibagikan kepada :18.1.La Tamu bin La Tahini, (anak lakilaki kandung) mendapat 2/7 bagian (2,04%dari tanah bidang I, II dan III)18.2.Wa Ode Murbati binti La Tahiri, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7bagian (1,02% dari tanah bidang , II dan III)18.3.
Menyatakan Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri telah meninggal dunia padatahun 2016;Menetapkan harta warisan Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri yaitu 1,02% daritanah bidang , II dan Ill dibagikan kepada :20.1.La Tamu bin La Tahiri, (Saudara lakilaki sekandung) mendapat 2/6 bagian =(0,34% dari tanah bidang , II dan Ill)20.2.Wa Ode Murbati binti La Tahiri, (saudara perempuan sekandung) mendapat1/6 bagian = (0,17% dari tanah bidang , dan Ill)20.3.
lakilaki kandung) mendapat 2/7bagian (14,29% dari tanah bidang , II dan III)16.5.Wa Muti binti La Ode Riawa, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7bagian (7,14% dari tanah bidang , II dan Ill)Menyatakan Wa Ode Maia binti La Ode Riawa telah meninggal dunia padatahun 2006;Menetapkan harta warisan Wa Ode Maia binti La Ode Riawa yaitu 7,14% daritanah bidang , Il dan Ill dibagikan kepada :18.1.La Tamu bin La Tahiri, (anak lakilaki kandung) mendapat 2/7 bagian(2,04% dari tanah bidang , II dan III)18.2.Wa Ode Murbati
Menyatakan Wa lda alias Idaroyani binti La Tahiri telah meninggal dunia padatahun 2016;Menetapkan harta warisan Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri yaitu 1,02%dari tanah bidang , II dan III dibagikan kepada :20.1.La Tamu bin La Tahiri, (Saudara lakilaki sekandung) mendapat 2/6bagian = (0,34% dari tanah bidang , II dan III)Halaman 20 dari 22 halaman Putusan Nomor 14/ Pdt.G/2020/PTA Kadi. 21.22.23.24.20.2.Wa Ode Murbati binti La Tahiri, (Saudara perempuan sekandung)mendapat 1/6 bagian = (0,17% dari
94 — 21
WA ODE MURBATI alias WA PUCAc. WAIDA alias INDAROYANId. WA SARIANI alias WA SARIe. LAMADI. Bahwa anak WA ODE MAIYA (almarhumah) yang benama WA IDA telah meninggalpada tahun 2016 tanpa meninggalkan keturunan. Bahwa dengan demikian ahli waris dari almarhum LA ODE DIHU dan almarhumWA ODE AMBE BULA adalah sebagai berikut :a.