Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2022 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA SAMBAS Nomor 99/Pdt.P/2022/PA.Sbs
Tanggal 2 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
218
  • Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Lusiana binti Kao alias Ka'o untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama Guspian bin Murdip;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);

Register : 13-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PA SELONG Nomor 1247/Pdt.P/2021/PA.Sel
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
80
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Rusmiadi Bin Murdip) dengan Pemohon II (Masari Binti Minggih) yang dilaksanakan pada Minggu, 26 Februari 2011 di Dusun Lauk Rurung Timuk, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon
Register : 31-03-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Pkb
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
10436
  • Murdip Sebelah barat berbatasan dengan jalan sei. Rengit6. Bahwa setelah jual beli tersebut maka Penggugat II Rekonvensi/TurutTergugat Konvensi, Penggugat Ill Rekonvensi/Turut Tergugat IlKonvensi dan Penggugat IV Rekonvensi/Turut Tergugat IIl Konvensimemberikan hak kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensiuntuk menjaga dan mengelola tanah tersebut;7.
    Murdip Sebelah barat berbatasan dengan jalan Sei. Rengit3. Menyatakan tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mengakuiberhak atas bidang tanah yang dimiliki oleh Penggugat II Rekonvensi/TurutTergugat Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Turut Tergugat II Konvensidan Penggugat IV Rekonvensi/Turut Tergugat III Konvensi terletak di desaSei. Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin (dahulukabupaten Musi Banyuasin) sebagai perbuatan melawan hukum;4.