Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 04-03-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal 29 Februari 2024 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat:
1.NUR SALIMAH
2.A MALIK
2827
  • Menimbang

    setelah Hakim mempelajari surat gugatan sederhana aquo Penggugat mendalilkan Untuk menjamin pinjamannya Para Tergugat telah memberikan agunan berupa tanah dan atau bangunan dengan rincian bukti kepemilikan NAMA PEMILIK: Murjanten, ALAMAT: Jl Parit Pangeran SIANTAN HULU PONTIANAK UTARA, STATUS KEPEMILIKAN: Sertifikat Hak Milik, NOMOR KEPEMILIKAN: 4585, TANGGAL BUKTI KEPEMILIKAN: 27 November 2006 yang mana Murjanten tidak menjadi pihak dalam gugatan aquo

    , terhadap hal yang demikian Hakim berpendapat perlu pembuktian yang melibatkan Murjanten sebagai pemilik objek agunan;

    Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Hakim berpendapat pembuktian dalam gugatan aquo tidaklah sederhana sehingga perkara ini tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa