Ditemukan 1 data
1.Murnawia
2.LA ODE ABUN
Tergugat:
PIMPINAN PT. CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY CABANG KENDARI
92 — 24
;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat memiliki Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 10 sepetember 2019 karena Tergugat dikualifikasikan melakukan efisiensi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang Pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021Pasal 43 ayat (1) Para Pengugat dengan Rincian
MURNAWIA
Penggugat:
1.Murnawia
2.LA ODE ABUN
Tergugat:
PIMPINAN PT. CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY CABANG KENDARI