Ditemukan 38 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 588/Pid.B/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 18 Juli 2017 — SRI MARGIONO Bin MUROJI
4916
  • Menyatakan Terdakwa SRI MARGIONO Bin MUROJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI MARGIONO Bin MUROJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Handphone merk Maxtron MG 381 warna merah silverDikembalikan kepadaterdakwa Sri Margiono bin Muroji- serta 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1629 PFQDikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi Yudhi Nurrahmat6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    SRI MARGIONO Bin MUROJI
Putus : 07-01-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 2216/PID.Sus/2013/PN.TNG
Tanggal 7 Januari 2014 — MUROJI ALS OJI BIN BUSAERI
204
  • MUROJI ALS OJI BIN BUSAERI
    PUTUSANNOMOR : 2216/PID.Sus/2013/PN.TNG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat lahir: MUROJI ALS OJI BIN BUSAERI;==; Tangerang ;Umur / Tanggal lahir : 20 Februari 1992;Jenis Kelamin: Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp. Jambu Rt.07/03 Ds.
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 10-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 30/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Imam Muroji
120
  • Menyatakan Terdakwa Imam Muroji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Imam Muroji