Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN BATAM Nomor 499/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
SARIP FIRMANSYAH Bin MUROTIP Alm
10526
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sarip Firmansyah bin Murotip (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    MEGA TRI ASTUTI, SH
    Terdakwa:
    SARIP FIRMANSYAH Bin MUROTIP Alm
    Menyatakan terdakwa SARIP FIRMANSYAH Bin MUROTIP (Alm)terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPENIPUAN sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 378KUHP2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARIP FIRMANSYAH BinMUROTIP (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Bahwa menurut kami surat dakwaan kami telah disusunsecara lengkap dan cermat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat 2KUHAP, yang pada pokoknya menyatakan perkara terdakwa Sarip FirmansyahBin Murotip (Alm) adalah murni perkara perdata, tidak akan kami tanggap!
    Menyatakan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa SaripFirmansyah Bin Murotip (Alm) tidak dapat diterima.2. Menyatakan perkara ini dilanjutkan pemeriksaan untuk sidangberikutnya.Menimbang, bahwa atas Eksepsi dan tanggapan atas Eksepsi olehPenuntut Umum tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Putusa Sela, sebagaiberikut :MENGADILI :1. Menyatakan keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Saripfirmansyah bin Murotip (alm) tersebut tidak diterima;2.
    Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 499/Pid.B/2021/PN Btm atas nama Sarip firmansyah bin Murotip(alm tersebut di atas;3. Menangguhkan biaya perkara Sampai dengan putusan akhir;Halaman 8 dari 26 Putusan Nomor 499/Pid.B/2021/PN BtmMenimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjukan denganpemeriksaan bukti saksi dan surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umumsabagai berikut :1.
    Anugerah Limando Internusa Aliman mengalami kerugiansebesar Rp. 114.700.131, ( seratus empat belas juta tujuh ratus ribuseratus tiga puluh satu rupiah ).Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa terdakwa SARIP FIRMANSYAH Bin MUROTIP (Alm) bulanDesember 2019 selaku Direktur CV.