Ditemukan 1 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : FAUZAN EKA PRASETIA, S.H.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : RAMDHAN DWI SAPUTRO,SH.MH
12 — 16
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding Terdakwa MUSAFIER RHAMLI, S.Hut Alias SAFIR Bin RHAMLI RAZAL dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 98/Pid.Sus/2024/PN Pin tanggal 6 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai barang bukti sepeda motor sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa MUSAFIER RHAMLI, S.Hut Alias SAFIR Bin RHAMLI RAZAL telah terbukti secara sah dan
sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSAFIER RHAMLI, S.Hut Alias SAFIR Bin RHAMLI RAZAL oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUSAFIER RHAMLI, S.Hut Alias SAFIR Bin RHAMLI RAZAL
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : FAUZAN EKA PRASETIA, S.H.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : RAMDHAN DWI SAPUTRO,SH.MH