Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PA WATAMPONE Nomor 584/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 7 Mei 2018 — Jusman bin Pandu dan Musapira binti Sabri
95
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Jusman bin Pandu) dengan Pemohon II (Musapira binti Sabri) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2014 di Ance'E, Desa Panyiwi, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
    Jusman bin Pandu dan Musapira binti Sabri
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Jusman bin Pandu) denganPemohon II (Musapira binti Sabri) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei2014 di Ance'E, Desa Panyiwi, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.3.
    Adanya calon isteri yaitu Pemohon Il (Musapira binti Sabri);3. Adanya wali nikah yaitu wali nasab ayah kandung Pemohon Il yang bernamaSabri;4. Adanya 2 orang saksi yaitu Amiruddin dan H.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Jusman bin Pandu) denganPemohon II (Musapira binti Sabri) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei2014 di Ance'E, Desa Panyiwi, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapkankan oleh hakim Pengadilan Agama Watampone padahari Senin tanggal 07 Mei 2018 Miladiyah. bertepataan dengan tanggal 21Syaban 1439 Hijriyah, oleh Drs.
Register : 18-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 34/Pdt.P/2021/PN Tbk
Tanggal 24 Nopember 2021 — Pemohon:
IDA MUSVIRA
316
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa IDA MUSVIRA, lahir di Jawa Barat, 15 Juli 1989 dan IDA MUSAPIRA, lahir di Lebak, 15 Juli 1986 adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya menyebut
    dirinya IDA MUSAPIRA, lahir di Lebak, 15 Juli 1986;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan pada identitas Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun agar dicatat dalam register yang berlaku untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).