Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Kautsar Risqi Musatriaji bin Aman Sapto Aji
66 — 0
- Menyatakan Terdakwa Kautsar Risqi Musatriaji bin Aman Sapto Aji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa
Terdakwa:
Kautsar Risqi Musatriaji bin Aman Sapto Aji