Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Aris Munandar Bin Musdimar M. Nur
46 — 4
- Menyatakan Terdakwa Aris Munandar bin Musdimar M Nur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
., M.H
Terdakwa:
Aris Munandar Bin Musdimar M. Nur