Ditemukan 2 data
33 — 0
Menetapkan Alam Sophian bin Musmunir sebagai Wali Pengampu atas Adik kandungnya yang bernama Vandina Ramadhani binti Musmunir;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga penetapan ini sejumlah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
31 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sebagai Hukum Almarhumah Nuriati binti Tabrani HN telah meninggal dunia di Jakarta dalam keadaan beragama Islam, pada tanggal 12 Oktober 2022;
- Menetapkan sebagai hukum:
- Musmunir bin M.
Emus Adjid (Selaku suami Sah Pewaris);
- Alam Sophian bin Musmunir (Selaku Anak Kandung Pewaris);
- Vandina Ramadhani binti Musmunir (Selaku Anak Kandung Pewaris);
Adalah ahli waris dari Almarhumah Nuriati binti Tabrani HN;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp.670.000- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);