Ditemukan 1 data
39 — 2
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mustaip bin Muspala) dengan Pemohon II (Wasilah binti Mahid) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1994 di Desa Masambo, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).