Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2022 — Putus : 24-06-2022 — Upload : 24-06-2022
Putusan PA POSO Nomor 24/Pdt.P/2022/PA.Pso
Tanggal 24 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
392
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mustaip bin Muspala) dengan Pemohon II (Wasilah binti Mahid) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1994 di Desa Masambo, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).