Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3373/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Ana Muspila
143
  • Menyatakan Terdakwa Ana Muspila telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293(1)Jo107 No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000 (Tiga Puluh Sembilan Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Ana Muspila
    Menyatakan Terdakwa Ana Muspila telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293(1)Jo107 No. 22/2009 Tentang LLAJ,dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000 (Tiga Puluh Sembilan Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.