Ditemukan 2 data
31 — 13
Rekonvensi, yaitu:
- Sebidang tanah seluas 5 x 19 M sama dengan luas 95 M2 dan telah berdiri banguna 1 (satu) unit rumah permanen dan setengah permanen, beratap seng, berlantai semen dengan ukuran bangunan seluas 5 x 8 M yang terletak di Kampung Pantan Tengah, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Maulida MP;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Musridar
1.ZAINUL ARIFIN, SH
2.ADENAN SITEPU, SH.
Terdakwa:
1.JASMAN Bin FIRMANSYAH
2.ADI MUSTIKA, S.Sos BIN UMAR RANTA
71 — 29
Saksi Musridar Bin Idris (Alm), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan sehubungandengan penggunaan dana Desa/Kampung pantan tengah tahun 2016. Bahwa saksi tahu pada tahun 2016 Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yakniTerdakwa II. Adi Mustika, S.Sos Bin Umar Ranta, Sdr. JUANDA MS, danSdr. NURDIN ALI, membeli bahanbahan material dibeli di Toko CBS miliksaksi.