Ditemukan 1 data
10 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I WAYUDI BIN WARI dan Nama Pemohon II MUSRIKAH BINTI KALAM sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah, Nomor 142/73/VI/1993, tanggal 20 Juni 1993, yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, diubah menjadi Nama Pemohon I JUDI BIN WARI dan Nama Pemohon II MUSRIKAH BINTI KALAM;
3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan