Ditemukan 39 data
ADI MUSTAFI
18 — 9
Pemohon:
ADI MUSTAFI
MULIANA, SH
Terdakwa:
MUSTAFI Alias DAFI Bin M. YAHYA
137 — 8
Mengadili :
- Menyatakan terdakwa MUSTAFI ALS DAFIBIN M. YAHYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa MUSTAFI ALS DAFIBIN M.
Penuntut Umum:
MULIANA, SH
Terdakwa:
MUSTAFI Alias DAFI Bin M. YAHYA
Wishnu Hayu K
Terdakwa:
ROCHIM Bin AHMAD ROFIUL MUSTAFI
56 — 13
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ROCHIM Bin AHMAD ROFIUL MUSTAFI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
Wishnu Hayu K
Terdakwa:
ROCHIM Bin AHMAD ROFIUL MUSTAFI
MULIANA, SH
Terdakwa:
MUSTAFI Alias DAFI Bin M. YAHYA
56 — 7
Mengadili :
- Menyatakan terdakwa MUSTAFI ALS DAFIBIN M. YAHYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa MUSTAFI ALS DAFIBIN M.
Penuntut Umum:
MULIANA, SH
Terdakwa:
MUSTAFI Alias DAFI Bin M. YAHYANama lengkap : Mustafi Alias Dafi Bin M. Yahya. Tempat lahir : Seuneubok Aceh. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/5 Maret 1985. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Matang Jreng Gampong Seuneubok AcehKecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Agama : IslamPekerjaan : NelayanTerdakwa Mustafi Alias Dafi Bin M. Yahya ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 5 November 2019 sampai dengan tanggal 24November 2019.
Mustafi Als. Dafi Bahwa terdakwa ditangkap adalah karena terdakwa membeli,menguasai, menyimpan dan membawa kemudian akan mengkonsumsi ataumemakai Narkotika jenis Sabu bersama dengan rekan terdakwa tersebut(Mustafi Als.
Mustafi Als. Dafi Bahwa benar terdakwa ditangkap adalah karena terdakwa membeli,menguasai, menyimpan dan membawa kemudian akan mengkonsumsi ataumemakai Narkotika jenis Sabu bersama dengan rekan terdakwa tersebut(Mustafi Als.
Zulfahmi yang menerangkan bahwa telahdilakukan pemeriksaan terhadap 1 (Satu) botol urine milik terdakwa Mustafi AlsDafi Bin M. Yahya adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalamgolongan (satu) No.
Menyatakan terdakwa Mustafi Als Dafibin M. Yahya tidak terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidanasebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dansubsider Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan terdakwa Mustafi Als Dafibin M.
MULIANA, SH
Terdakwa:
MUSTAFI Alias DAFI Bin M. YAHYA
95 — 10
Mengadili :
- Menyatakan terdakwa MUSTAFI ALS DAFIBIN M. YAHYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa MUSTAFI ALS DAFIBIN M.
Penuntut Umum:
MULIANA, SH
Terdakwa:
MUSTAFI Alias DAFI Bin M. YAHYA
ARIE ZAKY PRASETYA, S.H.
Terdakwa:
M. MAMDUH alias AMAM bin MURHANI
36 — 4
waktu bulan Agustus padatahun 2018 bertempat di halaman parkir Toko Ponsel SHIHAB di Jalan Ahmad YaniKm 40, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar atau pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan penganiayaanperbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut:> Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketikaSaksi MADHUSIN alias HUSIN bin MUSTAFI
Saksi MADHUSIN alias HUSIN bin MUSTAFI, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :> Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluargadan ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;> Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa danbersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.> Bahwa Saksi menerangkan mengerti dimintai keterangan sehubungandengan kejadian penganiayaan yang saksi alami.>
;> Bahwa awalnya Kejadiannya yaitu bermula ketika Saksi MADHUSIN aliasHUSIN bin MUSTAFI sedang berjualan pentol di halaman Toko SHIHABTerdakwa kemudian mendatangi Saksi MADHUSIN lalu meminta uangkepadanya dengan mengatakan mas tolong bayar parkir hari ini dua ribu untukkebersihan sampahsampahnya, dan tolong sampaikan ke temantemannyakalau jualan disini bayar dua ribu per orang yang kemudian Saksi MADHUSINmenjawab kan disini dari dulu gak ada bayaran apaapa kok malah sekarangdimintai bayaran ya tidak
uangparkir karena Terdakwa yang menjaga parkir di sebelah toko Shihab dan Terdakwajuga memukul Saksi SAADILLAH (Karyawan toko Shihab) supaya tidakmencengangi / Melihati Terdakwa lagi;Menimbang, bahwa melihat dari luka yang dialami oleh saksi MADHUSIN aliasHUSIN bin MUSTAFI tidak termasuk dalam katagori Iluka berat yang harusmembutuhkan perawatan yang intensif dan juga terhadap luka tersebut tidakmenimbulkan cacat fisik yang tidak diharapbkan dapat sembuh seperti sedia kala danberdasarkan keterangan
saksi MADHUSIN alias HUSIN bin MUSTAFI setelahkejadian tersebut saksi MADHUSIN alias HUSIN bin MUSTAFI dapat menjalanipekerjaan seperti sedia kala tanpa terganggu pekerjan, bahwa terhadap luka yangdialami saksi MADHUSIN alias HUSIN bin MUSTAFI bukan merupakan Iluka dalamkatagori menurut pasal 90 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA, berdasarkanpertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur penganiayaantelah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KitabUndang
18 — 1
Menyatakan bahwa Pewaris bernama Mustafi Al Mat Jufri, telah meninggal dunia pada tanggal 04 Oktober 2021;