Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN KLATEN Nomor 55/PID.B/2014/PN.Kln
Tanggal 30 April 2014 — JADIR MUSTAHFID
212
  • Menyatakan terdakwa JADIR MUSTAHFID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ----------------------------------------------------------------------3.
    JADIR MUSTAHFID
    Sejak tanggal 14 Mei 2014 s/d 12 Juli 2014 ;Nama lengkap : JADIR MUSTAHFID ;Tempat lahir : Klaten;Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/ 30 Januari 1995 ;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dukuh Bulakrejo Rt. 17 Rw 06, Ds.
    tersebut ;Telah mendengar : e Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Maret 2014 No:Reg.Perk PDM44/Klten/Epp.2/03/2014 ; e Keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan ;e Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Klaten tertanggal 23 April 2014 No.Reg.Perk PDM24/Klten/Epp.2/03/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim PengadilanNegeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :1 Menyatakan terdakwa JADIR MUSTAHFID
    telah menyampaikan duplik yangmenyatakan tetap pada pembelaannya ; Hal. 3 dari 23 hal Putusan Nomor 55/Pid.B/2014/PN KinMenimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menyampaikan kalau dalammenghadapi perkara ini menyatakan akan maju sendiri dan tanpa didampingi olehPenasehat Hukum ; Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan dakwaanPenuntut Umum sebagaimana tersebut pada surat dakwaan tertanggal 24 Maret 2014 NoReg.Perk PDM 24/Klten/Epp.2/03/2014 sebagai berikut Bahwa terdakwa JADIR MUSTAHFID
    Bahwa Benar saksi setelah melakukan pemeriksaan, terhadap terdakwaJADIR MUSTAHFID mengakui terus terang bahwa pada hari Kamistanggal 30 Januari 2014 sekira jam 03.00 wib terdaakwa telah melakukanpencurian (satu) buah LCD merk Warnes warna hitam ukuran 16 inchdan 2 (dua) buah hard disc merk Acer serta 2 (dua) ram atau memori miliksekolahan Madrasah Aliyah AlManshur Dk. Popongan Ds. TegalgondoKec. Wonosari, Kab.
    Benar saksi menerangkan bahwa telah menyita barang bukti 2 (dua) buahCPU merk Acer warna hitam yang hard disc dan ram atau memorinyatelah di curi oleh tersangka JADIR MUSTAHFID, dan telah menyita barangbukti uang kertas sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) daritangan terdakwa JADIR MUSTAHFID yang merupakan hasil penjualanbarang hasil curian di sekolahan Madrasah Aliyah AlManshur Dk.Popongan Ds. Tegalgondo Kec. Wonosari, Kab.
Register : 13-05-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN KLATEN Nomor 100/Pid.B/2014/PN Kln
Tanggal 11 Juni 2015 — 1.MUHAMMAD MIFTAKHUL AMRI, DK.
132
  • dikunci semua;Bahwa di sekolah Madrasah Aliyah AlManshur tidak ada penjaganya;Bahwa kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, namun tidak ada tindaklanjut;Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar jam 08.00 WIB saksimengetahui ada kejadian pencurian komputer lagi di sekolah tersebut, kemudiandilaporkan ke Polisi;Bahwa kemudian pada jam 22.00 WIB pihak kepolisian memberitahukan bahwatelah berhasil menangkap pelaku pencurian pada hari itu yaitu saksi JadirMustahfid;Bahwa saksi Jadir Mustahfid
    memberikan informasi bahwa ia pernah melihatseperangkat komputer yang terdiri dari satu buah Monitor LCD Merk Samsungukuran 16 inch, CPU merk Treq warna hitam, 1 (satu) buah keyboard merkSturdy warna hitam, (satu) buah mouse merk SPC warna hitam, (satu) buahpengeras suara komputer warna hitam, (satu) buah kabel CPU, dan satu buahkabel monitor LCD di rumah Terdakwa Muhammad Miftakhul Amri;Bahwa selanjutnya petugas kepolisian menindak lanjuti informasi dari saksiJadir Mustahfid tersebut;Bahwa beberapa
    Bahwa akibat kejadian tersebut sekolah mengalami kerugian sebesar kuranglebih Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);e Bahwa saksi membenarkan barang bukti;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar;Saksi JADIR MUSTAHFID, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluargadan pekerjaan;Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian seperangkat komputer di MadrasahAliyah AlMansyur karena
    yangmerupakan teman sekolah Terdakwa, tertangkap karena melakukan pencuriankomputer di sekolah pada bulan Januari 2014;Bahwa pada bulan Juli 2013, saksi Jadir Mustahfid pernah datang ke rumahTerdakwa dan melihat seperangkat komputer curian tersebut di kamar Terdakwa;Bahwa saat itu saksi Jadir Mustahfid menanyakan kepada Terdakwa komputertersebut milik siapa, dan Terdakwa menjawab kalau itu komputer sekolah;Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014, Terdakwa dan Terdakwa IIMuhamad Rochman ditangkap
    di kamar mandi,selanjutnya Terdakwa I Muhammad Miftakhul Amri mengambil sepeda motor di12rumah Terdakwa Muhammad Miftakhul Amri, lalu barangbarang tersebut dibawapulang ke rumah Terdakwa I Muhammad Miftakhul Amri;Bahwa komputer tersebut lalu dipasang di kamar tidur Terdakwa I MuhammadMiftakhul Amri untuk dipakai sendiri oleh Terdakwa I Muhammad Miftakhul Amri;Bahwa setelah sekitar setahun kemudian, perbuatan Terdakwa bersama Terdakwa IMuhammad Miftakhul Amri dapat terungkap setelah saksi Jadir Mustahfid