Ditemukan 1 data
SITI AMIRIN
9 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama Siti Mustakilah
Yogyakarta ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Siti Mustakilah tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);