Ditemukan 1 data
39 — 14
DEPNI MUSTAVIANI Als IDEP Binti DARMAN MAASIN
LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan: DEPNI MUSTAVIANI Als IDEP Binti DARMANMAASIN: Naumbai: 26 Tahun/ 26 September 1987: Perempuan: Indonesia: Dusun Naumbai RT.002 RW.002 Desa Naumbai KecamatanKampar Kabupaten Kampar: Islam: Ibu rumah tanggaTerdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 April 2014;Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sebagai berikut :1.
Menyatakan Terdakwa DEPNI MUSTAVIANI Als IDEP Binti DARMANMAASIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsudengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lainuntuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutangmaupun menghapus piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, sesuaidakwaan Alternatif
Kesatu kami ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEPNI MUSTAVIANI Als IDEP BintiDARMAN MA'ASIN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
Memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaiankebohongan;Ad.1 Unsur Barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barang Siapa disini adalah setiap orangsebagai pendukung hak dan kewajiban serta didakwa melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa Terdakwa DEPNI MUSTAVIANI Als IDEP BintiDARMAN MA/ASIN telah membenarkan segala identitasnya yang termuat dalam suratdakwaan;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mampu menjawab dengan baiksegala pertanyaan yang
Menyatakan Terdakwa DEPNI MUSTAVIANI Als IDEP Binti DARMAN MAASINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (Tahun) dan 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang di jalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.