Ditemukan 1 data
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
HERI KRISTIYANTO BiN MUSTEKNO
12 — 5
Menyatakan Terdakwa Heri Kristiyanto bin Mustekno tersebut telah terbukti secara sah dan m
eyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disiplin Protokol Kesehatan ;
2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itu sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
HERI KRISTIYANTO BiN MUSTEKNO