Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 348/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
HERI KRISTIYANTO BiN MUSTEKNO
125
  • Menyatakan Terdakwa Heri Kristiyanto bin Mustekno tersebut telah terbukti secara sah dan m

    eyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disiplin Protokol Kesehatan ;

    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itu sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;

    3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    AHMAD ADHI KISWANTO
    Terdakwa:
    HERI KRISTIYANTO BiN MUSTEKNO