Ditemukan 1 data
ADI ORIZA
Terdakwa:
MUSTHAMAM Bin Alm H NYAK UMAR SANDANG
26 — 7
- Menyatakan Terdakwa Musthaman Bin Alm H. Nyak Umar Sandang, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan agar terdakwa dibebankan biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menyatakan Terdakwa Musthaman Bin Alm H. Nyak Umar Sandang, telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Ringan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;3. Menetapkan agar terdakwa dibebankan biaya perkara sejumlah Rp. 5.000, (limaribu rupiah).Demikianlah diputuskan pada hari Jum,at, tanggal 20 Juli 2018, Oleh T.