Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2023 — Putus : 01-12-2023 — Upload : 01-12-2023
Putusan MS JANTHO Nomor 202/Pdt.P/2023/MS.Jth
Tanggal 1 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
620
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Khamisna binti Ibrahim meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2023 karena sakit di RSU Meuraxa;
    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Khamisna binti Ibrahim adalah:
    • Alimuddin bin Ibrahim, selaku suami;
    • Fatimah binti Hasan, selaku ibu kandung;
    • Musyfia Asra bin Azman, selaku anak laki-laki kandung;
    • Deni Rahmady bin Azman, selaku anak laki-laki kandung;
    • Nurul Fitri binti Azman, selaku anak perempuan kandung;
    1. Menetapkan Musyfia Asra bin Azman (Pemohon II), sebagai kuasa para ahli waris untuk pengurusan tabungan bank di Bank Aceh Cabang Balai Kota dengan nomor rekening 50002036008309 atas nama Khamisna kepada ahli warisnya;
    2. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);