Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1090/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
TiMMY WOLYA
Terdakwa:
NERU FEBRIAN MUTAKKA BIRU BIN RUDI APRIANTO
3918
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa NERU FEBRIAN MUTAKKA BIRU Bin RUDI APRIANTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi membeli dan menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun denda sebesar Rp1.000
    Penuntut Umum:
    TiMMY WOLYA
    Terdakwa:
    NERU FEBRIAN MUTAKKA BIRU BIN RUDI APRIANTO
    Utr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : NERU FEBRIAN MUTAKKA BIRU Bin RUDI APRIANTOTempat lahir : JakartaUmur/tanggal lahir : 22 Tahun /28 Februari 1999Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaJalan H. Kelik RT.004 RW.008 Kel.
    Utr.Penetapan Majelis Hakim Nomor 1090/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt.Utr. tanggal 19Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.4.Menyatakan terdakwa NERU FEBRIAN MUTAKKA BIRU Bin RUDIAPRIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
    Utr.Setelah mendengar permintaan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa yang disampaikan secara yang pada pokoknya mohonkeringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa ia terdakwa NERU FEBRIAN MUTAKKA BIRU Bin RUDIAPRIANTO, pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 15.30 Wibatau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat diGang Depan Pintu Masuk Kebon Pisang Kampung
    menerimaNarkotika Golongan yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu)kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukantanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenangyakni Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentinganilmu pengetahuan dan teknologi.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (2) Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa NERU FEBRIAN MUTAKKA
    Menyatakan Terdakwa NERU FEBRIAN MUTAKKA BIRU Bin RUDIAPRIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHalaman 14 dari 16 Putusan Nomor 1090/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Utr.pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi membeli danmenjual Narkotika Golongan yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2.