Ditemukan 10 data
MUTDAH
26 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk: merubah/membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3505 0748 0380 0003 tanggal 30-10-2012 dan pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3505 0710 0606 6411 tanggal 8-11-2018, yang tertulis/terbaca atas nama MUTDAH, lahir di Blitar tanggal 8-3-1980, selanjutnya dirubah/dibetulkan menjadi atas nama MAHMUDAH<
Pemohon:
MUTDAH
11 — 0
Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (a),(b), (f)Kompilasi Hukum Islam, karenanya permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa bekas suami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekasistrinya berupa uang atau benda, sedangkan Pasal 160 Kompilasi Hukum Islambesarnya mutah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami; Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan menyatakan kesanggupannyauntuk memberikan kepada Termohon berupa mutdah
12 — 3
surat permohonan yang isinya tetapdipertahankan Pemohon dengan tambahan keterangan bahwa Pemohon sanggupmemberikan nafkah iddah dan mutah kepada Termohon sebesar Rp xx) dan nafkahanak sebesar Rp xx) per bulan;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon secaralisan memberikan jawaban yang pada pokoknya mengakui semua keterangan dandalildalil permohonan pemohon serta tidak keberatan dengan permohonan talakPemohon serta setuju terhadap kemauan Pemohon untuk memberikan nafkah iddah,mutdah
14 — 6
/PA.KadlMenimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon masingmasingmenyampaikan kesimpulan yang isinya sebagaimana telah dicatat dalam beritaacara sidang;Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan menyatakan kesanggupannyauntuk memberikan kepada Termohon berupa mutdah/nafkah sebesar Rp.20.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) dan Naffkah Iddah sebesar Rp 1.500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah ) (klau ada)Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini,segala yang dicatat dalam berita
50 — 2
yang berkepanjangan, hal tersebut adalahsuatu bentuk penganiayaan yang bertentangan dengan semangat keadilan; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa bekas suami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekasistrinya berupa uang atau benda, sedangkan Pasal 160 Kompilasi Hukum Islambesarnya mutah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami; Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan menyatakan kesanggupannyauntuk memberikan kepada Termohon berupa mutdah
termohon
10 — 0
Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, oleh karenanya permohonan tersebut harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa bekas suami wajib memberikan mutah yang layakkepada bekas istrinya berupa uang atau benda, sedangkan Pasal 160 KompilasiHukum Islam besarnya mutah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuansuami;Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan menyatakan kesanggupannyauntuk memberikan kepada Termohon berupa mutdah
11 — 2
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, oleh karenanya permohonan tersebut harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa bekas suami wajib memberikan mutah yang layakkepada bekas istrinya berupa uang atau benda, sedangkan Pasal 160 KompilasiHukum Islam besarnya mutah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuansuami;Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan menyatakan kesanggupannyauntuk memberikan kepada Termohon mutdah
10 — 0
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, oleh karenanya permohonan tersebut harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa bekas suami wajib memberikan mutah yang layakkepada bekas istrinya berupa uang atau benda, sedangkan Pasal 160 KompilasiHukum Islam besarnya mutah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuansuami;Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan menyatakan kesanggupannyauntuk memberikan kepada Termohon mutdah
21 — 2
setiapHalaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 1004/Pdt.G/2021/PA.kItbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, melalui Termohon sampai anaktersebut dewasa/mandiri/telan berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10 persenper tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA Nomor 2 Thn 2019 dalamrangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, untukmemberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian,maka nafkah iddah dan mutdah
14 — 1
memandang bahwa jumlah yang layak dan patut adalah kepadaTergugat Rekonvensi dibebankan untuk membayar mutah kepada PenggugatRekonvensi berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA Nomor 2 Thn 2019 dalamrangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, untukmemberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian,maka nafkah lampau, nafkah iddah dan mutdah