Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-10-2012 — Upload : 20-02-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 956 /Pdt.P/2012/PN.JMB
Tanggal 1 Oktober 2012 — SITI MUTROFIAH
120
  • Menetapkan bahwa seorang anak perempuan yang bernama SITI MUTROFIAH lahir di JOMBANG pada tanggal 23 April 1969 adalah anak dari pasangan suami istri SATIB dan KAYATI ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk didaftarkan dalam Register Kelahiran Warga Negara Indonesia dan menerbitkan Akta Kelahiran dengan menyebutkan tanggal dan nomor Penetapan ini pada daftar dan Akta Kelahirannya ;5.
    SITI MUTROFIAH
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata berupa Permohonan pada Peradilan tingkat pertama, telah memberikan Penetapansebagai berikut atas permohonan : SITI MUTROFIAH, Umur 42 tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Dsn.Bongkot, RT/RW.011/001, Ds. Bongkot, Kec.Peterongan, Kab.
    mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan pasal32 ayat (2) UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Berhubung dengan hal tersebut diatas, Pemohon mohon dengan hormat kepada Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jombang, agar berkenan memeriksa permohonanPemohon dan selanjutnya berkenan pula memberikan Penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Menetapkan, bahwa di Jombang pada tanggal 23 April 1969 telahdilahirkan seorang anak perempuan bernama SITI MUTROFIAH
    SITI MUTROFIAH. ( Pemohon ).
    tentangAdministrasi Kependudukan telah dijelaskan bahwa Setiap Kelahiran wajib dilaporkanoleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran palinglambat 60 (enam puluh) dari sejak kelahiran (vide pasal 27 ayat (1) dan berdasarkanlaporan tersebut Pejabat Pencatatan sipil mencatat ....... dst (vide pasal 27 ayat (2); Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang didapatdari keterangan saksisaksi dan keterangan pemohon telah ternyata pemohon yang bernamaSITI MUTROFIAH
Register : 22-06-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PA NGAWI Nomor 843/Pdt.G/2020/PA.Ngw
Tanggal 9 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Khaniful Aziz bin Muh Zaenuri) terhadap Penggugat (Ruliyatul Mutrofiah binti Yusuf);

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Register : 18-06-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PA NGAWI Nomor 822/Pdt.G/2020/PA.Ngw
Tanggal 9 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Khaniful Aziz bin Muh Zaenuri) terhadap Penggugat (Ruliyatul Mutrofiah binti Yusuf);

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Register : 20-04-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan PA SURABAYA Nomor 2079/Pdt.G/2018/PA.Sby
Tanggal 28 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Lies Purhadi bin Supeno Atmodjo.) terhadap Penggugat (Enny Mutrofiah binti Wanochan);

    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya

Register : 08-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN MALANG Nomor 27/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal 23 Januari 2024 — Pemohon:
SAIFUL BACHRI
123
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 7643/2012 tertanggal 26 Juli 2012 atas nama AKMAL MAULANA anak kedua laki-laki dari Ayah SAIFUL BACHRI dan Ibu SITI MUTROFIAH diubah/diganti menjadi AKMAL MAULANA ASSAFURIE ;