Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 15-04-2023
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 38/Pid.B/2023/PN Liw
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
Alberto Vernando, SH
Terdakwa:
AGA JULIAN BIN MEY MUYANDRI
6824
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Aga Julian bin Mey Muyandri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    Alberto Vernando, SH
    Terdakwa:
    AGA JULIAN BIN MEY MUYANDRI
Register : 08-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Liw
Tanggal 24 Maret 2021 —
Terdakwa:
Aga Julian Bin Mey Muyandri
7015
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Aga Julian Bin Mey Muyandri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa menjalani penangkapan

    Terdakwa:
    Aga Julian Bin Mey Muyandri
    Nama lengkap : Aga Julian Bin Mey Muyandri;2. Tempat lahir : Krul;3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun / 30 Juli 2002;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Pekon Sukadana Kec. Pulau Pisang KabupatenPesisir Barat;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;Terdakwa Aga Julian Bin Mey Muyandri ditangkap tanggal 17 November 2020sampai dengan tanggal 22 November 2020;Terdakwa Aga Julian Bin Mey Muyandri ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa AGA JULIAN Bin MEY MUYANDRI bersalahtelah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa dalamdakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGA JULIAN Bin MEYMUYANDRI oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 Tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
    KISWANDI, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGAJULIAN Bin MEY MUYANDRI karena diduga melakukan perkara tindakpidana Narkotika jenis Sabu yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17November 2020 sekira jam 01.00 WIB di Penginapan TAMBUNA PekonWay Redak Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat;Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama BRIPDA.
    ditangkap olehsaksi AIPDA DWI YUNIANTO S.AP Bin M.KISWANDI dan juga saksiBRIPDA YUDI NUGRAHA Bin EKO BUDI YONO (Keduanya anggotaKepolisian Resort Lampung Barat) dan juga anggota Kepolisian ResortLampung Barat lainnya karena diduga melakukan tindak pidana Narkotikajenis Sabu; Bahwa Terdakwa AGA JULIAN Bin MEY MUYANDRI melakukan tindakpidana Narkotika jenis sabu dengan cara mengkonsumsi Narkotika jenissabu bersama Sdr.BEBEN (Daftar Pencarian Orang); Bahwa Terdakwa AGA JULIAN Bin MEY MUYANDRI ditangkap
    Menyatakan Terdakwa Aga Julian Bin Mey Muyandri, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamenyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri Sebagaimanadalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Liw2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3.