Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN JEPARA Nomor 34/Pdt.P/2018/PN Jpa
Tanggal 10 April 2018 — Pemohon:
ZAMAN NAKHIS
593
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis/tercatat dalam Akta Kelahiran bernama ZAMAN NACHIS, lahir di Jepara tangal 9 Agustus 1994 lahir dari orang tua bernama ALI FAOZI dan MUAWANAH, diganti menjadi ZAMAN NAKHIS, lahir di Jepara tanggal 14 Agustus 1994 lahir dari orang tua bernama ALI FAUZI dan MUAWANAH sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3320 LT 12012017
    0013, tertanggal 12 Januari 2017, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara ;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara setelah turunan dari Penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk segera mencatat tentang pergantian nama Pemohon yang semula tertulis/tercatat di dalam akta kelahiran bernama ZAMAN NACHIS, lahir di Jepara tangal 9 Agustus 1994 lahir dari orang tua bernama ALI FAOZI dan MUAWANAH, diganti menjadi