Ditemukan 1 data
75 — 21
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I (Lubis Soinbala bin Nadcir Soinbala) dengan Pemohon II (Farida Selan binti Kasim Selan);
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lubis Soinbala bin Nadcir Soinbala) dengan Pemohon II (Farida Selan binti Kasim Selan) yang dilangsungkan pada tanggal 24 Januari 2005 di Oenasi, Desa Falas Kecamatan KiE, Kabupaten Timor Tengah Selatan
, dengan wali nikah yaitu ayah kandung Pemohon II bernama Kasim Selan, saksi nikah 2 (dua) orang bernama Usman Selan dan Hasan Soinbala , mahar berupa Seperagkat alat Shalat, serta ijab dan qobul ;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan KiE, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada register atau blangko yang disiapkan untuk itu;
- Membebaskan Pemohon I (Lubis Soinbala bin Nadcir Soinbala) dengan Pemohon II (Farida