Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA SOE Nomor 9/Pdt.P/2017/PA Soe
Tanggal 23 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
7521
  • MENETAPKAN

    • Mengabulkan permohonan Pemohon I (Lubis Soinbala bin Nadcir Soinbala) dengan Pemohon II (Farida Selan binti Kasim Selan);
    • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lubis Soinbala bin Nadcir Soinbala) dengan Pemohon II (Farida Selan binti Kasim Selan) yang dilangsungkan pada tanggal 24 Januari 2005 di Oenasi, Desa Falas Kecamatan KiE, Kabupaten Timor Tengah Selatan
    , dengan wali nikah yaitu ayah kandung Pemohon II bernama Kasim Selan, saksi nikah 2 (dua) orang bernama Usman Selan dan Hasan Soinbala , mahar berupa Seperagkat alat Shalat, serta ijab dan qobul ;
  • Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan KiE, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada register atau blangko yang disiapkan untuk itu;
  • Membebaskan Pemohon I (Lubis Soinbala bin Nadcir Soinbala) dengan Pemohon II (Farida