Ditemukan 5 data
HARISMAND, SH.
Terdakwa:
ARI SANDI PRASETYO Als ARI Bin NUR RAHMAN
51 — 21
Tepian Nadeggan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 sekitar jam 09.00 WITA di Kantor Besar PT. Tepian Nadeggan di JIn. YE Desa Jakluay Kec. Muara Wahau Kab. Kutai Timur;Bahwa didalam audit tersebut ditemukan penyalahgunaan uang muka untukpembayaran dan pengurusan STNK, perpanjangan KIUR dan SIO yang pertanggung jawabannya tidak sesuai dengan dana yang ditarik oleh Terdakwa,Bahwa Terdakwa selaku Kepala Personalia PT.
Tepian Nadeggan tanpa izin pimpinan untuk kepentingan pribadi sendiri; Bahwa kejadiannya sekitar bulan Juni 2018 dimana awalnya Terdakwa meminta uang sejumlah Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah)kepada kasir untuk pengurusan pajak kendaraan seperti STNK, KIUR danSIO milik PT. Tepian Nadeggan; Bahwa Terdakwa bekerja di PT.
Tepian Nadeggan sejak tahun 2011 dan Tahun 2014 diangkat sebagai Kepala Personalia yang salah satu tugasnya mengurus pajak kendaraan milik PT.
Tepian Nadeggan sejak tahun 2011 dan Tahun 2014 diangkatsebagai Kepala Personalia yang salah satu tugasnya mengurus pajakkendaraan milik PT.
25 — 1
Saksi Bonda Hanafi Siiregar Lahir di Gunung Baringin pada tanggal 11 Juli1994, agama Islam, Jenis Kelamin Lakilaki, Pekerjaan Security, Warga NegaraIndonesia, Alamat Perumahan Pondok Divisi IV PT Tapian Nadeggan DesaSitumbaga Kec. Halongonan Kab.
AGUNG NUGROHO SANTOSO,SH
Terdakwa:
PITRAN Alias FITRANSYAH Als ABAH YUDI Anak dari MD IBAS
126 — 97
TAPIAN nadeggan.
- 1 (satu) Examplar fotocopy surat dari badan pertanahan nasional Republik Indonesia Kanwil Provinsi Kalsel Nomor : 804/ 9- 63/ X/ 2014 tanggal 09 Oktober 2014 perihal permohonan HGU An. PT. Tapian Nadeggan atas tanah seluas 5.634, 35 terletak di Kab. Kotabaru Kalimantan Selatan.
MENAHIN KRISKANA, SH
Terdakwa:
RIZKI EKO PRASTIYO Alias EKO Bin PARYANTO
71 — 7
dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Berita Acara pengembalian Karung Pupuk dari PT TAPIAN Nadenggan Perkebunan Tanjanung Paring pada hari sabtu tanggal 12 Januari 2019 dengan keterangn 10 Karung hilang;
- Surat berita Acara pengembalian karung pupuk dari PT.Tapian Nadenggan perkebunan tanjung paring pada hari senin tanggal 14 Januari 2019 dengan keterangan 10 karung hilang;
- Surat Berita Acara pengembalian karung pupuk dari PT.Tapian Nadeggan
178 — 70
Tepian Nadeggan dan pada saat itu saksiditugaskan Camat, dan hasilnya tidak ada lahan yang dirusak.Bahwa untuk pemasangan patok, patok pada saat itu sudah ada, dan itumenunjukan batas lahan Kelompok Kutai Kutai Mandiri dengan PT.Tepian Nadenggan.Bahwa saksi juga pernah ke lapangan mengenai permasalahan KoperasiSawitan Surya dengan Kelompok Kutai Kutai Mandiri, lokasinya sudahtertanam kelapa sawit dimana saksi ada disitu atas permintaan KetuaKelompok Kutai Kutai Mandiri, tetapi kapasitas saksi hanya